Minggu, 03 Desember 2023

GALIAN TANAH


Galian Tanah Poer (Pile Cape)

Galian Tanah Sloof
Tatacara Pelaksanaan Pekerjaan Galian Tanah (Pondasi Setempat dan Sloof) dan Urugan Tanah Kembali 

Persiapan
  • Pembuatan dan pengajuan gambar shop drawing pekerjaan galian tanah untuk pondasi.
  • Persiapan lahan kerja.
  • Persiapan alat bantu kerja, antara lain : theodolith, meteran, waterpass, cangkul, belincong, pengki, benang, selang air, dll.

Pengukuran
  • Setelah posisi titik ukur tetap ditentukan, berdasarkan titik tetap tetap tersebut dilakukan pengukuran terhadap titik dan elevasi galian tanah.
  • Tandai hasil pengukuran dengan menggunakan patok kayu yang diberi warna cat.


Pelaksanaan pekerjaan galian tanah untuk pondasi
  • Pekerjaan galian tanah dengan menggunakan alat manual cangkul dan belincong, apabila kondisi lahan memungkinkan pekerjaan galian tanah dapat menggunakan alat bantu excavator.
  • Pasang patok dan benang untuk acuan galian.
  • Gali tanah dengan acuan patok dan benang yang telah dipasang.
  • Buang tanah sisa galian pada area yang telah ditentukan dan tidak mengganggu pelaksanaan pekerjaan.
  • Galian tanah untuk pondasi dilakukan sampai kedalaman dan lebar sesuai rencana.
  • Pada setiap periode tertentu kedalaman galian tanah selalu diperiksa dengan menggunakan alat ukur manual atau dengan theodolith.
  • Bila ada genangan air dalam galian maka disediakan pompa drainase secukupnya supaya air dapat segera dipompa ke luar, sehingga tidak mengganggu proses pekerjaan.
  • Saat penggalian tanah sangat memungkinkan ditemukannya lokasi bekas pembuangan sampah, banyak potongan kayu, atau tanah yang berlumpur.
  • Bila hal ini dijumpai, baiknya benda-benda tersebut diangkat.
  • Urugan tanah dilakukan setelah pekerjaan cor beton pondasi selesai dikerjakan dan beton pondasi telah mencapai umurnya.
  • Urgan tanah kembali dengan memanfaatkan tanah bekas galian.
  • Urug tanah disekitar lubang bekas galian pondasi.
  • Urugan tanah diratakan dan dipadatkan.

SEKIAN DAN TERIMAKASIH , SEMOGA BERMANFAAT (Next)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar